PT. BSI memfokuskan diri menjadi lembaga audit SMK3 PP No.50 Tahun 2012 dan diperkuat dengan diterbitkannya surat keputusan Mentri No. 137 tahun 2018 tentang penunjukan PT.BIRO SERTIFIKASI INDONESIA.
PT BSI memfokuskan diri menjadi lembaga audit SMK3 PP No. 50 tahun 2012 dan diperkuat dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri No. 137 tahun 2018 tentan penunjukan PT. BIRO SERTIFIKASIÂ Â
Sertifikasi untuk dapat memperoleh sertifikat SMK3 sesuai dengan kriteria PP N0.50 tahun 2012
Audit yang dilaksanakan oleh
PT. BSI, untuk melaksanakan verifikasi pemenuhan perundangan, peraturan, serta kewajiban.
Sebelum memperoleh sertifikasi K3, para pemohon harus mengikuti sejumlah persiapan.