Audit SMK3 untuk Divisi Non-Produksi: Apakah Tetap Wajib?

Selama ini, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) identik dengan area produksi—pabrik, bengkel, atau gudang. Namun, bagaimana dengan divisi non-produksi seperti HRD, keuangan, pemasaran, atau IT? Apakah audit SMK3 tetap wajib dilakukan di unit yang secara langsung tidak terpapar risiko fisik tinggi?

Apa Itu Audit SMK3?
Audit SMK3 adalah proses penilaian sistematis terhadap pelaksanaan program K3 di sebuah perusahaan. Audit ini mencakup dokumen, implementasi, dan komitmen manajemen terhadap keselamatan kerja. Menurut PP No. 50 Tahun 2012, audit ini wajib dilakukan secara berkala oleh perusahaan dengan tingkat risiko menengah dan tinggi.

Referensi: PP 50 Tahun 2012 – Sistem Manajemen K3

Mengapa Divisi Non-Produksi Tidak Boleh Dikecualikan?

  1. Risiko Tetap Ada: Risiko seperti ergonomi kerja, stres mental, kelistrikan, dan kebakaran tetap mengintai ruang kerja kantor.

  2. SMK3 adalah Sistem, Bukan Sekadar Fisik: Audit menilai aspek manajerial, pelatihan, komunikasi K3, dan peran serta pekerja—semua itu relevan di divisi manapun.

  3. Kecelakaan Kantor Nyata Terjadi: Data dari Kemnaker menunjukkan peningkatan keluhan CTS (Carpal Tunnel Syndrome), mata lelah, dan keluhan stres akibat beban kerja di sektor perkantoran.

Audit SMK3 di Divisi Kantor: Apa Saja yang Dinilai?

  • Kepatuhan penggunaan peralatan kerja ergonomis (meja, kursi)

  • Simulasi evakuasi dan penanganan kebakaran

  • Pengendalian penggunaan perangkat listrik dan kabel

  • Budaya pelaporan potensi bahaya (hazard reporting)

Studi Kasus: Audit BSI di Perusahaan Jasa Keuangan
BSI (Badan Sertifikasi Independen) melakukan audit SMK3 ke kantor pusat perusahaan keuangan. Temuan:

  • 40% karyawan tidak tahu jalur evakuasi

  • Kabel stop kontak ganda menumpuk tanpa pelindung

  • Tidak ada inspeksi APAR dalam 2 tahun terakhir

Setelah audit:

  • Pelatihan evakuasi massal dilakukan

  • Penataan kabel dan listrik diawasi khusus

  • Penunjukan petugas K3 kantor (K3U)

Referensi: BSI – Sertifikasi SMK3 Perkantoran

Kesimpulan
Audit SMK3 tetap wajib di divisi non-produksi karena risiko tetap ada. Justru dengan kesadaran ini, perusahaan bisa menciptakan lingkungan kerja kantor yang lebih aman, sehat, dan produktif. Audit menyeluruh menunjukkan komitmen nyata perusahaan terhadap keselamatan semua lini.

Scroll to Top